Manfaat dan Prinsip Koperasi untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis, koperasi tetap menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat. Konsep kebersamaan dan gotong royong yang diusung koperasi menjadikannya solusi alternatif bagi berbagai kelompok masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup secara kolektif.
Namun, nggak semua orang paham sepenuhnya tentang apa itu koperasi, prinsip dasarnya, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Pada artikel ini, kita akan kupas tuntas mengenai manfaat koperasi serta prinsip-prinsip yang menjadi landasan kuat bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Mengenal Koperasi: Pengertian, Struktur Organisasi, Nilai nilai dan Fungsi Pelayanannya
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, koperasi menjadi solusi bagi banyak orang untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara bersama-sama.
Dalam sejarahnya, koperasi telah berkembang menjadi berbagai jenis, mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, hingga koperasi produksi. Setiap jenis koperasi memiliki tujuan yang berbeda, namun tetap berorientasi pada kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, memahami koperasi secara mendalam sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin terlibat dalam kegiatan ekonomi berbasis kebersamaan.
Selain membantu anggotanya dalam aspek ekonomi, koperasi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial. Dengan prinsip demokrasi ekonomi, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, sehingga menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan usaha. Hal ini menjadikan koperasi sebagai salah satu model ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
Di era modern seperti sekarang, koperasi terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Digitalisasi dan inovasi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi koperasi untuk berkembang lebih pesat. Dengan pemanfaatan teknologi, koperasi dapat menjangkau lebih banyak anggota dan meningkatkan efisiensi operasional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai koperasi, mulai dari pengertian, prinsip dasar, jenis-jenis, hingga manfaat yang bisa diperoleh oleh anggotanya. Dengan memahami koperasi secara menyeluruh, kita bisa melihat bagaimana sistem ini mampu menjadi solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, setiap orangnya juga memiliki prinsip koperasi dab berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Indonesia sendiri memiliki koperasi yang digunakan sebagai landasan perekonomian bangsa, bahkan di setiap negara memiliki kebijakan masing-masing mengenai perekonomiannya dan Indonesia memilih bentuk koperasi sebagai salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi negaranya
Istilah koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Menurut International Cooperative Alliance (ICA) menyebutkan sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dengan saling membantu antar anggota, membatasi keuntungan, serta usaha tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.
Bung Hatta (1954) mengemukakan bahwa dalam koperasi yang lebih diutamakan adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. “Koperasi didirikan seba untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954 dalam Hudiyanto: 2002:48)”
Jochen Ropke (2012:14) menjelaskan suatu organisasi usaha uang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama/klien perusahaan koperasi merupakan prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya. Prinsip identitas dari suatu koperasi adalah para pemilik dan pengguna jasa dari pelayanan suatu unit usaha adalah orang yang sama.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan pengertian koperasi, yaitu suatu perkumpulan orang atau badan hokum yang menjalankan usaha bersama berdasarkan prinsip – prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan berasaskan kekeluargaan.
2 Struktur Organisasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.nBagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Keputusan Rapat.
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota diantaranya adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan.
- kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Fungsi utama Manager :
- Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
- Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
- Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
3 Nilai-Nilai, Prinsip-Prinsip dan Praktek Koperasi
Nilai-nilai koperasi
Dalam penerapan nilai-nilainya koperasi merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya. Hal ini di cerminkan berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota. Jadi, partisipasi para anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang tercapai tergantung dari besar kecilnya karya dan jasanya. Sifat kekeluargaan juga mengandung arti, bahwa dalam koperasi sejauh mungkin harus dihindarkan timbulnya perselisihan, sikap saling curiga, sikap pilih kasih yang dapat menimbulkan perpecahan dan kehancuran. Pengertian mengenai azas kekeluargaan, menurut adat istiadat di indonesi, sehingga sesuai dengan tujuan negara.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini berarti dalam kegiatannya, koperasi turut mengambil bagian dari bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan orang ini sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan dibidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Usaha disebut juga usaha atau kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini meliputi usaha dibidang produksi, konsumsi, distribusi barang-barang dan usaha pemberian jasa, antara lain usaha simpan pinjam,angkutan, asuransi dan perumahan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka bagi semua orang dalam menggunakan layanan mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa memandang jenis kelamin, sosial, ras, politik ataupun diskriminasi agama.
2. Pengelolaan secara demokratis
Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota mereka, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi di tingkat lain (koperasi sekunder) juga diselenggarakan secara demokratis.
3. Partisipasi dan kontribusi anggota secara adil dan demokratis
Anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas terhadap modal. Anggota mengalokasikan surplus untuk tujuan berikut: mengembangkan koperasi; manfaat anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh keanggotaan.
4. Otonomi dan kemandirian
Koperasi yang otonom dikendalikan oleh anggota mereka. Jika koperasi bekerjasama dengan organisasi lain termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber eksternal, koperasi tetap menjamin adanya pengendalian oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, manajer dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk pengembangan mereka koperasi. Mereka menginformasikan kepada masyarakat umum - terutama kalangan pemuda dan pemimpin tentang sifat dan manfaat dari kerjasama.
6. Kerjasama antar koperasi
Koperasi melayani anggota mereka secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui struktur lokal, regional, nasional dan internasional.
7. Kepedulian bagi masyarakat
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan dari komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka.
Praktek Koperasi
Dalam prakteknya koperasi harus memperhatikan beberapa hal diantaranya
- Koperasi perlu menginvestasikan waktu dan uang dalam mendukung proses demokrasi.
- Mendidik anggota tentang persoalan penting, mengadakan pertemuan, dan menanggapi permasalahan anggota.Hal ini dapat memakan waktu, meskipun ada pengembalian memanfaatkan berupa pengetahuan dan komitmen anggota. Kadang ada batas-batas hukum untuk lingkup organisasi atau keanggotaan koperasi.
- Koperasi hanya sebagai komitmen kolektif anggota. Ketika anggota menghentikan investasi waktu dan energi, maka ada pengurangan manfaat yang berikan kepada anggota. Biasanya koperasi mengalami kesulitan mendapatkan akses modal yang mereka butuhkan, karena calon investor sering ingin hak suara.
4 Funsi pelayanan koperasi
Fungsi dari pelayanan koperasi adalah memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, adapun kebutuhan tersebut mungkin timbul karena:
- Mendapat pelayanan pinjaman yang cepat
- Memperoleh harga yang layak
- Menghindar dari pemerasan
- Mendapat keuntungan dari pembayaran bersama
Maka jelaslah bahwa koperasi harus mampu memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Terdapat suatu pedoman pelayanan koperasi terhadap masyarakat yang disebut dengan “bisnis at cost (Sudarsono, 2000:20), yaitu bahwa koperasi harus memberikan harga serendah-rendahnya atas barang dan jasa yang hendak di jual kepada para anggotanya.
sumber :
http://www.academia.edu/8481864/Keterangan_Bagan_Struktur_Organisasi_Koperasi
buku perkoperasian oleh khasan setiaji
Belum ada Komentar untuk "Manfaat dan Prinsip Koperasi untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat"
Posting Komentar